Badan Musyawarah DPRD bertugas untuk menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun sidang, masa persidangan atau sebagian dari masa sidang perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana peraturan daerah, dengan tidak mengurangi keweangan rapat paripurna untuk mengubahnya. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menanyakan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. Meminta atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD. Memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD diminta atau tidak diminta. Memberikan saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan. Merekomendasikan prmbetukan panitia khusus. Dan melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.