img 30Nov

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV terkait dengan ketenagakerjaan

RDP Komisi IV DPRD Karawang Terkait Sengketa Outsourcing Berjalan Alot, Belum Temukan Titik Temu
?KARAWANG – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi ketenagakerjaan yang melibatkan salah satu perusahaan di kawasan industri Karawang dengan vendor outsourcing lokal.
?Rapat yang digelar pada Jumat (28/11/2025) di Ruang Rapat 2 DPRD Karawang ini dihadiri oleh berbagai pihak berkepentingan, namun berakhir deadlock atau belum menghasilkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).
?Duduk Perkara
?Permasalahan ini bermula dari pemutusan kerja sama sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap vendor outsourcing desa (lokal). Pihak perusahaan—melalui perwakilan Lawyer dan HR—mengklaim bahwa pemutusan tersebut dilakukan karena pihak outsourcing dianggap melanggar kesepakatan kerja sama (MoU).
?Dua poin utama pelanggaran yang dituduhkan perusahaan adalah:
?Adanya pengerahan aksi massa yang dianggap merugikan operasional.
?Ketidaksesuaian data terkait pemilik usaha outsourcing tersebut.
?Di sisi lain, pihak outsourcing desa merasa kesepakatan bersama tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, sehingga memicu konflik yang berujung ke meja legislatif.
?Hadirkan Banyak Pihak
?RDP ini berlangsung cukup padat dengan dihadiri oleh berbagai elemen, antara lain:
?Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Karawang.
?Perwakilan Perusahaan (Lawyer dan HR).
?Perusahaan Outsourcing asal Jakarta (mitra perusahaan saat ini).
?Manajemen Kawasan Indotaisei.
?Unsur Muspika Cikampek (Camat Cikampek).
?Kepala Desa Kaliurip dan perwakilan warga.
?LSM Barrak dan LSM Siliwangi.
?Pemilik outsourcing wilayah desa.
?Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.
?Tindak Lanjut Komisi IV
?Menanggapi belum adanya titik temu dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin, ST., MM, menegaskan bahwa pihaknya akan mengagendakan RDP lanjutan.
?Menurut sekretaris Komisi IV asep syaripudin permasalahan ini memerlukan klarifikasi sejarah hubungan kerja yang lebih mendalam. Oleh karena itu, Komisi IV berencana memanggil pihak manajemen lama perusahaan yang mengetahui awal mula kemitraan.
?"Kami akan kembali melaksanakan RDP dengan mengundang pihak manajemen yang sebelumnya sudah mengetahui histori hubungan mitra antara perusahaan dan pihak outsourcing desa. Hal ini penting untuk memperjelas pembicaraan terkait ketenagakerjaan maupun alih kepemilikan perusahaan yang menjadi pokok masalah," ujar Asep Syaripudin.
?Rapat lanjutan diharapkan dapat membuka fakta baru sehingga solusi terbaik bagi iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja lokal di Karawang dapat tercapai.

Kunjungi Instagram